Pemkab Subang Dukung Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif, Dorong Penguatan Ekonomi 30 Desa

Subang|| Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam memperluas akses dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui dukungan terhadap kegiatan Sarasehan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kantor Bupati Subang, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan 30 desa di Kabupaten Subang serta satu desa dari Kabupaten Majalengka, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis inklusi keuangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Subang, menyampaikan bahwa keterjangkauan layanan keuangan inklusif masih menjadi tantangan di Kabupaten Subang maupun Jawa Barat secara umum. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat atas penyelenggaraan sarasehan yang dinilai strategis dalam mendekatkan literasi dan layanan keuangan hingga ke tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, kami mengucapkan terima kasih kepada OJK Provinsi Jawa Barat. Program Saba Lembur dan penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat desa memiliki akses keuangan yang aman dan berkelanjutan,” ujar Sekda.

Ia menegaskan bahwa ekosistem keuangan inklusif merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akses keuangan yang mudah, aman, dan bertanggung jawab diyakini mampu memperkuat UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan OJK, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini kami yakini akan mempercepat terwujudnya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa kesenjangan ekonomi di desa umumnya bukan disebabkan oleh minimnya potensi, melainkan rendahnya literasi dan akses keuangan. Banyak lahan produktif yang tidak tergarap optimal karena masyarakat belum memahami akses pembiayaan yang tersedia.

“Kalau punya literasi keuangan, orang tahu harus ke mana dan bagaimana. Tanpa literasi, kondisinya seperti gelap dan terang,” ungkap Darwisman.

Ia menambahkan, penguatan EKI menjadi langkah strategis dalam mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus sebagai upaya mencegah masyarakat terjerat praktik keuangan ilegal seperti bank emok, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga judi online. Jawa Barat sendiri masih menghadapi tantangan serius karena berada pada peringkat tertinggi secara nasional dalam kasus-kasus tersebut.

Dalam implementasinya, EKI mencakup program inkubasi dan pasca-inkubasi pada 30 desa di Kabupaten Subang dan satu desa di Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini, dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai Rp138,36 miliar, total kredit tersalurkan sebesar Rp303,42 miliar, dengan 14.300 rekening aktif serta dukungan 72 Agen Laku Pandai.

“Akses terhadap produk dan jasa keuangan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara telah menyediakan skema seperti Kredit Usaha Rakyat dengan subsidi APBN yang besar. Jangan sampai masyarakat masih terjebak bank emok,” tegasnya, seraya berharap model EKI dapat direplikasi di seluruh 245 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Subang.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis pembiayaan modal kerja dari Bank Subang kepada debitur, penyerahan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Bank BJB, penyerahan asuransi mikro dari Bank BRI, serta pertukaran plakat antara Pemerintah Kabupaten Subang dan OJK Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sarasehan EKI diharapkan mampu melahirkan solusi konkret yang dapat diterapkan langsung di tingkat desa dan kecamatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bijak memanfaatkan layanan keuangan dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.

(Metalia/DOKPIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *