Garut ||Gugatan yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap PT Ultimate Noble Indonesia (PT UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (PT SSI) memasuki tahap krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pabrik di Jalan Sasakbeusi, Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (13/02/2026).
Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Alayubi. Hakim meninjau langsung kondisi fisik bangunan, tata letak, serta benteng pembatas antara area industri dan permukiman warga.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebut PS sebagai momentum penting dalam pembuktian. Menurutnya, langkah tersebut untuk memastikan dalil gugatan terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan dan adendum dapat diverifikasi langsung di lapangan.
Dalam peninjauan itu, rombongan hakim bersama para pihak juga melihat titik yang disebut pernah terdampak banjir dan longsor. Aspek ini dinilai relevan untuk menilai kesesuaian tata ruang dan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
Usai pemeriksaan, pihak GLMPK mengaku menemukan sejumlah data baru yang akan memperkuat argumentasi dalam sidang lanjutan. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil PS.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. Perkara ini dinilai menjadi ujian transparansi sistem perizinan serta keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat di wilayah Cibatu, Garut.
Zakariyya
















