KARAWANG – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Alek Safri Winando menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Sherly Ingga Setiawati, Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Pernyataan tersebut merespons surat yang dibuat Sherly pada 10 Desember 2025. Dalam surat itu, Sherly mengaku mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dan putranya, Daffa Alghifari, serta mengklaim bahwa polemik “dana talang” senilai Rp3 miliar lebih tersebut adalah tanggung jawab pribadinya.

Kuasa hukum korban Andri Somantri, Andhika Kharisma, S.H., menilai surat pernyataan tersebut adalah hak terlapor sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti permulaan yang cukup bahwa kasus ini adalah tindak pidana yang melibatkan lingkar kekuasaan Wagub.
”Ini dinamika dalam upaya hukum, silakan saja, itu hak terlapor. Yang terpenting, kami memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa rangkaian peristiwa yang dialami klien kami berujung pada tindak pidana,” tegas Andhika dalam keterangan persnya, Rabu (24/12/2025).
Menurut Andhika, surat pernyataan Sherly tidak berpengaruh signifikan karena dibuat sebelum laporan polisi resmi dilayangkan.
”Surat itu dibuat Terlapor pada 10 Desember 2025, sedangkan kami membuat Laporan Polisi (LP) pada 22 Desember 2025. Laporan klien kami sudah diterima Polda Jabar dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Semua bukti dugaan tindak pidana sudah kami sampaikan kepada penyelidik,” jelasnya.
Kronologi dan Keterlibatan Keluarga Wagub
Senada dengan Andhika, Alek Safri Winando, S.H., M.H., membeberkan bahwa keyakinan korban menyerahkan uang didasarkan pada instruksi langsung pejabat publik. Peristiwa bermula usai pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, saat Sherly membawa Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wagub Erwan Setiawan serta putranya, Daffa.
Saat itu, Sherly memperkenalkan Andri sebagai rekanan yang siap memberikan dana talang untuk keperluan operasional rumah tangga dinas.
”Saat pertemuan syukuran pelantikan itu, Wakil Gubernur langsung memberikan instruksi kepada Andri: ‘Silakan nanti berhubungan langsung dengan Teh Sherly’. Karena itulah Andri percaya bahwa permintaan dana yang diajukan Sherly memiliki legitimasi resmi dari Wakil Gubernur,” ungkap Alek.

Aliran Dana Rp3 Miliar
Alek memaparkan, total kerugian kliennya mencapai Rp3.036.500.000 yang terbagi dalam 26 kali transaksi. Dana tersebut diklaim digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan kurban, biaya umrah, hingga perjalanan wisata keluarga Wagub ke Labuan Bajo. Meski Sherly kini “memasang badan” lewat surat pernyataan, Alek mengklaim memiliki bukti forensik digital yang membantah bahwa uang tersebut hanya dinikmati Sherly.
”Kami memiliki bukti percakapan elektronik, rekaman audio, serta visual bahwa uang-uang yang ditransfer klien kami diterima dan dinikmati oleh ‘Bapak’ (Wakil Gubernur) dan keluarganya. Dana disalurkan ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan DA,” tambah Alek.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Andri Somantri mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
”Kami telah melakukan mediasi dan somasi dua kali dalam tiga bulan terakhir, termasuk pertemuan dengan staf khusus hingga Wakil Gubernur secara langsung. Namun, karena tidak ada penyelesaian konkret, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkas Alek.
















