Janji Ganti Rugi Rp50 Juta Tak Terpenuhi, Korban Kekerasan Pesantren Tempuh Jalur Hukum

Subang || Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh senior kepada junior terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di dalam salah satu ruangan pesantren.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini awalnya diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. Pihak pesantren bersama orang tua terduga pelaku meminta agar perkara tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Dalam musyawarah tersebut, pihak pesantren menyanggupi pemberian kompensasi sebesar Rp.50 juta sebagai ganti rugi biaya pengobatan korban.

Namun karena dana kompensasi belum tersedia saat itu, pihak pesantren yang diwakili seorang ustaz memberikan jaminan berupa satu unit mobil jenis Karimun kepada pihak korban, dengan janji pelunasan kompensasi dalam waktu satu bulan.

Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Hingga empat bulan berlalu, terjadi deadlock antara kedua belah pihak. Akhirnya, pihak korban memutuskan mengembalikan mobil jaminan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Ketua DPD LSM Laskar NKRI Subang, Anton Nugraha, S.H. membenarkan langkah hukum yang diambil oleh pihak korban. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum karena upaya kekeluargaan tidak menemui titik terang. Dugaan kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anton Nugraha. Selasa 16/12/2025.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama perwakilan korban berencana melakukan audiensi ke pihak Pondok Pesantren Al-Ikhlas untuk menggelar hearing dan meminta klarifikasi secara terbuka terkait peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Al-Ikhlas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan dan proses penyelesaian yang telah berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *