6.483 P3K Paruh Waktu Resmi Ditetapkan Pemkab Karawang

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan dan mengangkat 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2024–2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi terhadap 6.510 formasi yang diusulkan, dengan 27 orang dinyatakan tidak aktif bekerja dan tidak memenuhi ketentuan.

Dari total P3K Paruh Waktu yang ditetapkan, sebanyak 2.341 merupakan tenaga guru, 283 tenaga kesehatan, dan 3.886 tenaga teknis. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan pengangkatan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penataan sistem kepegawaian dan keberlanjutan pelayanan masyarakat. Seluruh tenaga yang memenuhi persyaratan, kata dia, harus diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus saya angkat. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Aep.

Ia menekankan bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur. Pemerintah daerah mengharapkan komitmen penuh dari para P3K untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Pemkab Karawang memastikan proses pengusulan hingga penetapan P3K Paruh Waktu dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ke depan, pemerintah daerah menyatakan akan terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari penguatan layanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *