Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2024, akibat perbuatan tersangka yang melakukan kegiatan fiktif, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, pada Senin (9/12/2025), bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kajari Dedy Irwan Virantama mengungkapkan total kerugian yang timbul akibat penyimpangan Dana Desa selama periode tiga tahun tersebut melebihi Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru banyak dialihkan melalui kegiatan yang dilaporkan fiktif atau hanya terlaksana sebagian.
“Kegiatan Desa Tanjungbungin yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 ada yang tidak terlaksana seluruhnya alias fiktif, atau hanya terlaksana sebagian,” jelas Kajari.
Ditemukan setidaknya ada 38 data kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk proyek-proyek seperti pompanisasi, pembangunan parit, dan turap.
Meskipun telah menjadi tersangka korupsi, Kejari Karawang memutuskan tidak melakukan penahanan baru terhadap E. Alasannya, tersangka E saat ini sudah berstatus terpidana dalam kasus pidana lain.
“Tersangka sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan di mana yang bersangkutan telah diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terang Kajari.
Proses hukum untuk kasus korupsi ini akan terus berjalan menunggu masa hukuman sebelumnya selesai atau beriringan dengan proses persidangan nanti.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal Primer), serta Pasal 3 Jo Pasal 18 (Pasal Subsider).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan menyebut belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara tersebut.














