Subang ||Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patokbeusi bersama Satpol PP membubarkan sebuah hajatan yang disertai hiburan organ tunggal di rumah H. Sucipto, seorang ASN guru SMP, warga Dusun Cibanteng, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kamis (25/9/2025).
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra Gunawan, menjelaskan pembubaran dilakukan karena acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian. “Sudah jauh-jauh hari kami mengingatkan agar pihak keluarga segera mengurus perizinan, namun pemilik hajat berdalih lupa,” ujarnya.
Awalnya, pihak kepolisian sempat menegur dan meminta hiburan dihentikan. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, tuan rumah kembali melanjutkan acara organ tunggal. Mengetahui hal itu, polisi bersama Satpol PP kembali mendatangi lokasi dan langsung menyetop hiburan tersebut.
“Kami berikan kebijakan, hajatan silakan lanjut, tapi hiburan musiknya dihentikan. Sampai malam tidak boleh ada hiburan,” tegas Kompol Anton.
Dengan kebijakan tersebut, kegiatan hajatan tetap berjalan, namun tanpa hiburan organ tunggal. Polisi menegaskan langkah ini diambil demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan izin keramaian.














