Pemkab Bekasi Siapkan Rp 40 Miliar untuk Perluas TPA Burangkeng

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan sedikitnya Rp 40 miliar untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Kini perluasan telah memasuki tahap penentuan lokasi yang akan ditetapkan langsung oleh bupati.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Be­ka­si Nur Chaidir menga­ta­kan, perluasan TPA Burang­keng telah direncanakan sejak tahun lalu.

Kemudian me­masuki 2025, rencana itu mulai dieksekusi dengan se­rangkaian tahapan yang perlu dilalui.

“Kebutuhan lahannya memang dari Dinas Lingkungan Hidup, karena memang kondisinya kita ketahui sudah overload sehingga perlu lahan untuk perluasan. Memang lahan ini rencana­nya untuk pembangunan sistem pengolahan sampahnya itu sendiri, maka kami sesuai tupoksi menyiapkan lahannya,” kata Chaidir, Minggu, 24 Agustus 2025.

Perluasan TPA Burang­keng akan mencapai 2-2,5 hektare, sesuai dengan kebutuhan lahan untuk sistem pengolahan sampah.

Pihaknya te­lah melakukan asistensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan membawa sejumlah dokumen utama, seperti rencana kebutuhan pengadaan ta­nah, dokumen perjanjian pengelolaan dan pengadaan tanah (DPPT), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan agar seluruh pro­ses berjalan sesuai ketentuan.

”Semua tahapan kami tem­­puh supaya tertib admi­nistrasi, tertib dokumen, dan tertib hukum. Sosialisasi ke masyarakat Desa Burang­keng juga sudah dilakukan, dan sebagian besar warga menyatakan mendukung pem­bebasan lahan,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *