BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan sedikitnya Rp 40 miliar untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Kini perluasan telah memasuki tahap penentuan lokasi yang akan ditetapkan langsung oleh bupati.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, perluasan TPA Burangkeng telah direncanakan sejak tahun lalu.
Kemudian memasuki 2025, rencana itu mulai dieksekusi dengan serangkaian tahapan yang perlu dilalui.
“Kebutuhan lahannya memang dari Dinas Lingkungan Hidup, karena memang kondisinya kita ketahui sudah overload sehingga perlu lahan untuk perluasan. Memang lahan ini rencananya untuk pembangunan sistem pengolahan sampahnya itu sendiri, maka kami sesuai tupoksi menyiapkan lahannya,” kata Chaidir, Minggu, 24 Agustus 2025.
Perluasan TPA Burangkeng akan mencapai 2-2,5 hektare, sesuai dengan kebutuhan lahan untuk sistem pengolahan sampah.
Pihaknya telah melakukan asistensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan membawa sejumlah dokumen utama, seperti rencana kebutuhan pengadaan tanah, dokumen perjanjian pengelolaan dan pengadaan tanah (DPPT), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
”Semua tahapan kami tempuh supaya tertib administrasi, tertib dokumen, dan tertib hukum. Sosialisasi ke masyarakat Desa Burangkeng juga sudah dilakukan, dan sebagian besar warga menyatakan mendukung pembebasan lahan,” ujar dia.














