BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini dilakukan menyusul kekalahan Pemkab Bekasi dalam sengketa hukum terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan oleh PT Tomako Jaya Persada. “Amunisi” baru telah disiapkan agar Pemkab Bekasi bisa memenangkan PK.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Bekasi kalah dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.
Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah dan mengikat secara hukum. Pemkab Bekasi dihukum membayar kerugian sebesar Rp102 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
Atas perintah Plh Sekda, Gatot memimpin rapat untuk membahas langkah agar pemerintah daerah tidak perlu membayar putusan pengadilan negeri.
“Rencana awal adalah mengajukan PK. Sudah ada bukti bukti baru yang disiapkan dalam pengajuan PK,” jelas Gatot, Kamis (28/8).
















