BEKASI – Seorang pria berinisial A (36) ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 12 kilogram.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, Senin (8/9/2025).
Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di wilayah Bekasi.
Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mendapati pelaku sedang melakukan transaksi.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 paket ganja yang siap diedarkan,” katanya.
















