BKN Tolak Usulan Formasi 1.127 P3K Paruh Waktu Bekasi

BEKASI – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menolak usulan formasi terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemkab Bekasi. Alhasil, nasib 1.127 calon P3K tersebut tak jelas.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Bekasi Benny Yulianto mengaku belum mengetahui jumlah P3K Paruh Waktu yang ditolak oleh BKN.

“Kami belum diberitahu pemerintah pusat, tapi yang kami usulkan sebanyak 3.078 orang,” kata Benny, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen tetap memberikan solusi terbaik bagi seluruh pegawai.

Sebab, pegawai paruh waktu sudah diusulkan setelah seleksi PPPK tahap II. “Kita tunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Sesuai Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru.

Untuk itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan untuk diangkat baik menjadi ASN maupun PPPK.

“Kami upayakan, mencari solusi terbaik untuk para pegawai kita yang telah mengabdi kepada daerah ini dan bangsa ini,” ucap dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *