Polres Karawang Tindaklanjuti Dugaan Ujaran SARA, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

KARAWANG– Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan oleh Dede Jalaludin, S.H., perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, pada Rabu, 24 Juli 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, yakni pernyataan di muka umum yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat. Dugaan ucapan bernuansa SARA ini diduga terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Pelapor adalah Dede Jalaludin, S.H., dari LBH Bumi Proklamasi, sementara terlapor merupakan salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia yang namanya belum diungkap ke publik. Penanganan perkara berada di bawah kewenangan Unit Tipidter Satreskrim Polres Karawang.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025 di kantor Disnakertrans Karawang. Laporan diterima sehari kemudian, pada 24 Juli 2025, oleh Polres Karawang.

Ucapan yang bermuatan SARA dapat menimbulkan keresahan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keharmonisan serta memastikan supremasi hukum berlaku secara adil tanpa pandang bulu.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan terus melakukan komunikasi aktif dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. Tim penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz menegaskan pihaknya serius dan berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum. “Kami pastikan proses penyelidikan berlangsung secara terbuka dan berkeadilan,” ujarnya.

Langkah cepat yang dilakukan Polres Karawang menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga kerukunan antar golongan serta menjamin perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *