Seorang Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung

Kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial ABP (seorang karyawan swasta di perusahaan ternama di Karawang) menggemparkan.

Korban, yang baru berusia 5 tahun, diduga kuat telah mengalami perbuatan keji tersebut berulang kali sejak Desember 2024.

Terungkapnya kasus pencabulan anak di Karawang ini bermula dari kecurigaan sang ibu. Ia mendapati anaknya sering mengeluh sakit pada bagian intimnya.

Dengan nada pilu, ibu korban mengungkapkan, “Saya tanya anak saya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri.”

Tak hanya dugaan pencabulan terhadap anak, ABP juga dituding melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya hingga menyebabkan trauma psikologis atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Ironisnya, pelaku juga diduga melakukan penelantaran keluarga dengan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

Lebih lanjut, ABP saat ini justru melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Karawang.

Tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri,” tegas ibu korban.

Ia menambahkan, “Saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang diajukan oleh pelaku.”

Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Dhigdaya Partners, Darus Hayina Umami, S.H., telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada 12 Februari 2025.

“Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang,” jelas Darus Hayina Umami, Sabtu, 26 April 2025.

Pihaknya berharap Polres Karawang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

“Agar pelaku segera ditangkap serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laporan polisi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian Karawang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak dan KDRT ini demi keadilan bagi korban. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *