Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat pada 12 Juli 2025.
Koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan ke seluruh desa dan kelurahan.
“Insya Allah, seluruh koperasi yang direncanakan akan terbentuk sepenuhnya paling lambat 12 Juli 2025,” kata Dindin saat konferensi pers di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Karawang pada Kamis (24/4/2025).
Dindin menambahkan bahwa fokus utama dari program ini adalah pendirian Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi.
“Kami menargetkan pembentukan baru 141 koperasi. Selain itu, sebanyak 161 koperasi akan dilakukan pengembangan, serta ada 7 koperasi yang akan direvitalisasi,” jelasnya.
Koperasi Desa Merah Putih direncanakan memiliki tujuh unit usaha yang akan menjadi bagian dari ekosistem koperasi.
Tujuh unit tersebut meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik desa atau kelurahan.
Untuk mendukung realisasi Koperasi Desa Merah Putih, Dindin menggandeng berbagai stakeholder, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Musyawarah Desa Khusus juga digelar untuk membahas kelembagaan koperasi, termasuk pendirian baru, revitalisasi, dan pengembangan koperasi yang sudah ada agar dapat menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Pembahasan tersebut mencakup aspek pendanaan, keanggotaan, struktur organisasi, hingga kegiatan usaha utama koperasi,” ungkap Dindin.
Namun, Dindin menambahkan bahwa mekanisme teknis seperti simpan pinjam masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Ia berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dapat memperluas akses masyarakat desa terhadap sumber daya ekonomi, mempersingkat rantai distribusi barang, serta meningkatkan daya tawar petani dan pelaku usaha lokal.
Sumber : Kompas