Pria Difabel di Subang Dibunuh Lantaran Cinta Segi Tiga

SUBANG – Motif cinta segi tiga, Toikin (22), seorang pria penyandang disabilitas di Subang – Jawa Barat dibunuh oleh dua remaja putri berinsial A (21) dan TK (16).

Polisi mengungkap kasus pembunuhan Toikin dalam waktu 3 x 24 jam. Polisi menangkap kedua tersangka di rumah TK, Dusun Mekarjati, RT 034, RW 008, Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Rabu (29/1/2025) siang.

“Jadi, intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam,” tutur Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dilansir dari berbagai sumber.

Ariek menyebut Toikin dan TK pernah berpacaran ketika TK masih SMP. Akan tetapi, Toikin tak terima diputus dan terus menghubungi TK untuk bertemu.

Namun, TK enggan lantaran mengaku pernah dilecehkan. Adapun A juga disebut kini memiliki hubungan khusus dengan TK.

Kronologis
Awalnya, salah satu pelaku janjian dengan korban untuk bertemu pada 20 Januari 2025. Namun pertemuan itu baru terjadi sepekan setelahnya.

Kedua pelaku kemudian menjemput korban ke rumahnya dan diajak berkeliling hingga sempat ke sisi laut Patimban. Setelah itu, ketiganya kemudian menuju ke TKP di Jalan Pertamina.

“Di lokasi, mereka bertiga melakukan komunikasi, bercengkerama, kemudian terjadi cekcok perkelahian di antara mereka bertiga. Si pelaku A kemudian mengambil pisau di dalam jok motor. Kemudian anak inisial T mengambil pisau di pinggang. A menusukkan di sekitar leher. Anak inisial T menusuk punggung korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, terdapat 27 luka tusukan di tubuh korban. Bahkan terdapat luka di bagian dalam tubuh dan kepala.

Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Kedua pelaku sempat kembali ke TKP untuk memastikan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Melihat korban masih dalam keadaan sekarat, pelaku akhirnya kembali menusuk korban hingga tewas. Tiga hari berselang, pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

“Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, khususnya bagi pelaku A,” ucap Ariek. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka di bawah umur terancam hukuman setengah dari orang dewasa.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat jasad Toikin ditemukan dalam kondisi telungkup di pematang sawah kawasan Jalan Pertamina Blok Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Sabtu (25/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *