Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur

JAKARTA – Alasan pelantikan semua kepala daerah akan dilakukan serentak antara yang tidak bersengketa Pilkada dengan yang bersengketa, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 akhirnya dimundurkan.

Jadwal pelantikan diundur karena merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.

“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama,” kata Tito dalam konferensi pers, pada Jumat (31/1/2025), dilansir dari berbagai sumber.

MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan sela ini akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan.

Tito mengaku belum tahu jumlah tambahan kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela. Mendagri juga belum bisa memastikan tanggal berapa pelantikan serentak kepala daerah akan digelar.

Tito menyampaikan, pihaknya mesti menunggu hasil putusan sela untuk menentukan tanggal pelantikan. Setelah hasil putusan sela didapat, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” kata Tito.

Awalnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK.

Akan tetapi, majunya jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *