Norman Law Firm Akan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Subang

SejagatNews – Norman Law Firm, salah satu firma hukum ternama di Jakarta, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Subang. Kasus ini mencuat setelah banyak laporan dari warga setempat yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal tersebut. Minggu 12 Januarai 2025.

Sejumlah warga di Subang melaporkan kehilangan hak atas tanah mereka akibat manipulasi dokumen dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia tanah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tanah-tanah produktif yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

Menurut keterangan awal, beberapa pihak yang diduga terlibat adalah oknum terkait dan pelaku usaha yang bekerja sama untuk menguasai lahan. Namun, Norman Law Firm memastikan bahwa semua pihak yang bersalah akan diungkap melalui proses hukum yang transparan.

Langkah hukum sudah mulai diambil sejak awal tahun ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar DR. Norman Maliyasa, SE,.SH.,MH.,CLA

Kasus ini terjadi Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi. Subang, Jawa Barat, sebuah daerah yang terkenal dengan lahan perkebunan. Namun, dampaknya bisa meluas ke wilayah lain jika tidak segera ditangani.

Kasus mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat lokal tetapi juga mengancam investasi dan pembangunan di daerah tersebut. “Jika masalah ini tidak diatasi, maka kepercayaan terhadap sistem hukum dan kepastian hak kepemilikan tanah akan terganggu,” tambah Norman.

Norman Law Firm akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penyelesaian kasus ini. Mereka juga akan menyediakan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Norman.

Sementara” Oman pemilik merasa heran ia mengatakan” tanah saya seluas 1, 5 hektare ini, saya belum merasa menjualnya  tapi tiba tiba tanah saya sudah ditanam singkong oleh arang lain padahal selama ini belum pernah menjual tanah itu, saya jadi tidak mengerti, kenapa tanah saya sekarang jadi milik peruhasahaan, saya tidak merasa menjual dan terima uang dari perusahaan itu, kata Oman.

Kasus ini diharapkan menjadi titik awal pemberantasan mafia tanah di Indonesia, terutama di daerah-daerah rawan seperti Subang. Masyarakat diminta tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Gus**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *