Karawang || Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Karawang-Purwakarta, Dea Eka Rizaldi, menggelar kegiatan Dialog Wakil Rakyat bersama warga dan tokoh masyarakat di wilayah Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 21/9/2026
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi, masukan, serta persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.
Dalam dialog tersebut, Dea Eka berdiskusi bersama warga dan tokoh masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan di daerah.
Dea Eka mengatakan, dialog bersama masyarakat merupakan bagian penting dari tugas seorang wakil rakyat. Menurutnya, menyerap aspirasi tidak cukup hanya dilakukan melalui forum formal, tetapi juga harus dilakukan dengan turun langsung dan mendengarkan kebutuhan warga.
«“Dialog seperti ini penting karena saya bisa mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan masyarakat. Aspirasi warga harus menjadi bahan bagi kami di DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, maupun pembentukan kebijakan,” ujar Dea Eka.»
Ia menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat dan warga dalam menyampaikan gagasan menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara masyarakat dengan lembaga legislatif.
«“Saya ingin masyarakat tidak ragu menyampaikan aspirasi. Kritik, masukan, maupun gagasan dari warga merupakan bagian dari proses demokrasi. Tugas kami adalah mendengar, mengawal, dan memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.»
Dea Eka juga menilai komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat perlu terus diperkuat agar kebijakan pembangunan dapat lebih memahami kondisi yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, kegiatan Dialog Wakil Rakyat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk membangun hubungan yang lebih terbuka antara masyarakat dan wakilnya di parlemen.
«“Kita ingin ada komunikasi yang berkelanjutan. Apa yang disampaikan masyarakat hari ini tidak berhenti sebagai pembicaraan, tetapi menjadi catatan untuk dikawal sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” pungkasnya.





