Dea Eka” Dorong Pengelolaan Limbah Industri Berbasis Perlindungan Lingkungan

Karawang || Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, melakukan kunjungan ke fasilitas pengelolaan limbah industri milik PPLI, di Desa Karanganyar Klari Karawang Jawa Barat Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mendalami pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait penanganan dan pengelolaan limbah industri.

Selain meninjau langsung pengelolaan limbah, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup.

Dea mengatakan, pembahasan regulasi lingkungan hidup tidak cukup hanya melihat aspek aturan di atas kertas. Menurutnya, DPRD perlu memahami kondisi dan praktik pengelolaan limbah di lapangan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

“Kita ingin memastikan setiap pasal dalam Perda lingkungan hidup memiliki dasar yang jelas dan bisa menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan. Karena itu, kunjungan seperti ini penting untuk melihat langsung bagaimana pengelolaan limbah dilakukan serta apa saja tantangan yang dihadapi,” ujar Dea.

Menurutnya, pengelolaan limbah industri harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Terlebih, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah industri di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.

“Karawang merupakan daerah industri sekaligus memiliki kawasan pertanian dan permukiman. Karena itu, pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Kita tidak ingin pembangunan hanya berbicara mengenai investasi, tetapi aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Dea menambahkan, pembahasan Perda lingkungan hidup harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha. Regulasi diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan yang jelas.

“Kami ingin Perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan. Setiap ketentuan harus jelas, terukur dan dapat diawasi, sehingga kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan bisa berjalan bersama,” pungkasnya.

Pos terkait