Karawang||Kabar rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026 mulai membuat resah sejumlah penyedia jasa konstruksi atau pemborong yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kenaikan harga material tersebut disebut-sebut sebagai dampak lanjutan dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi memengaruhi biaya operasional proyek konstruksi.
Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH, menilai persoalan ini terjadi karena pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dinilai tidak mengantisipasi perubahan harga pasar pasca kenaikan BBM.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, dalam sistem LPSE maupun e-katalog, Dinas PUPR Karawang masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pada Januari 2026, sebelum adanya kenaikan harga BBM.
Ia mencontohkan harga beton FC 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik setelah dipotong PPN, diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu per meter kubik, ditambah potongan PPh sebesar 1,75 persen.
“Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan e-katalog. Tanggal 1 Mei libur nasional, lalu tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan,” ujar Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).
Askun menilai persoalan ini kembali menjadi beban berat bagi para penyedia jasa karena dinilai akibat kurangnya pembaruan data harga pasar material konstruksi oleh Dinas PUPR Karawang.
“Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pasar terbaru setelah adanya kenaikan BBM. Makanya masih menggunakan HPS bulan Januari sebelum harga BBM naik,” katanya.
Ia juga menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat banyak kontraktor merugi jika tetap memaksakan diri mengikuti tender proyek.
“Lagi dan lagi, akhirnya ini menjadi derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari akibat kelalaian pejabat Dinas PUPR yang tidak update harga pasar bahan baku material konstruksi,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Askun menyarankan para penyedia jasa agar mempertimbangkan matang-matang sebelum mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang, kecuali mereka siap menanggung risiko kerugian.
“Dulu saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti, mereka menjerit setelah tahu ada kenaikan harga material, sementara Dinas PUPR masih menggunakan HPS lama,” tandasnya.
Berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur yang dijadwalkan dilelang pada awal Mei 2026 di antaranya:
Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
Peningkatan Jalan
Ciranggon–Kutagandok senilai Rp7 miliar
Pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait tudingan tersebut maupun langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga material konstruksi.
















