KARAWANG — Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Plus (KBPP Plus) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (22/12/2025).
Aksi tersebut menuntut agar rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang segera disahkan sesuai Komponen Hidup Layak (KHL).
Dalam aksi itu, buruh juga secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 serta dianggap melemahkan perlindungan upah pekerja.
Ketua Umum Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Sarifudin atau Acil, menyatakan KBPP Plus akan mengawal rekomendasi Bupati Karawang hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi penentu penting dalam penetapan UMK dan UMSK, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup buruh.
“Agenda hari ini kami mengawal rekomendasi Bupati yang akan dikeluarkan hari ini. Kami menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 karena bertentangan dengan Putusan MK 168. Di dalam PP itu terjadi degradasi soal upah dan tidak adanya ruang diskresi,” ujar Sarifudin.
Ia menambahkan, KBPP Plus menuntut kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Tuntutan itu, kata dia, didasarkan pada meningkatnya kebutuhan hidup buruh serta hasil survei pasar yang menunjukkan lonjakan harga signifikan, baik di pasar tradisional maupun modern.
“Upah 5,5 juta rupiah di tahun kemarin sudah tidak mumpuni lagi bagi kaum buruh di Kabupaten Karawang,” katanya.
Sementara itu, Egi Irawan dari Federasi Serikat Pekerja Karawang–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyebutkan, aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi serikat buruh yang tergabung dalam KBPP Plus.
“Hari ini kami turun aksi ke Kantor Pemda Karawang untuk menuntut agar rekomendasi UMK dan UMSK segera disahkan,” ujar Egi.
Menurutnya, saat ini perwakilan buruh tengah melakukan audiensi dengan Bupati Karawang. Setelah itu, rekomendasi akan dikawal bersama ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan, seiring dengan proses penetapan UMP Jawa Barat.
“Kebutuhan hidup di Karawang terus melonjak dan harga-harga semakin naik. Maka upah harus ditetapkan sesuai Komponen Hidup Layak,” pungkasnya.
















