Karawang|| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, menyampaikan laporan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Dea Belendung Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat. Minggu (12/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Dalam laporan tersebut, Dea Eka Rizaldi menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan berlandaskan pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman utama. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Tak ketinggalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 juga menjadi acuan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam pendahuluannya, Dea menegaskan bahwa pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap program pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tahun anggaran 2026.
Dengan adanya laporan pengawasan ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Dea Eka Rizaldi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
















