Polres Karawang Tangani Penganiayaan Bocah di Tempuran

Karawang|Jajaran Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Peristiwa nahas tersebut menimpa seorang bocah perempuan berinisial SAJ (15), warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kejadian itu berlangsung di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 17.56 WIB, tepatnya di area lapangan dekat warung di Jalan Buer Turi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada Selasa (3/3/2026), sehari setelah kejadian.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kasusnya sedang dalam penanganan penyidik,” ujar Ipda Cep Wildan.

Berdasarkan laporan polisi, tiga remaja putri masing-masing berinisial WS, AK, dan A ditetapkan sebagai terlapor. Ketiganya diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat peristiwa terjadi, Yopi diketahui tengah bekerja di Jakarta. Ia mendapat informasi dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan oleh teman-temannya.

Menurut keterangan korban kepada keluarganya, awalnya SAJ dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, korban justru dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng.

Di lokasi itulah, korban diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku. Mereka disebut melakukan kekerasan fisik berupa menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar di sejumlah bagian tubuh. Keluarga korban merasa keberatan dan meminta agar proses hukum ditegakkan,” lanjut Kasi Humas.

Saat ini, penyidik dari Unit PPA dan PPO Satreskrim Polres Karawang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten kekerasan terhadap anak di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *