Karawang ||Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) no 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan. Acara tersebut digelar pada Minggu (7/9/2025) di Ruko Dharmawangsa, Perumahan Grand Taruma, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan itu, Dea Eka Rizaldi menegaskan bahwa perda kewirausahaan hadir sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya dari kalangan generasi muda dan UMKM. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam pemberdayaan serta penguatan sektor kewirausahaan di Jawa Barat.
“Perda kewirausahaan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya anak muda dan pelaku UMKM, bisa mendapatkan dukungan baik dari sisi regulasi, pendampingan, maupun akses permodalan. Kami ingin memastikan perda ini benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya,” ujar Dea dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya acara. Selain penjelasan terkait perda, peserta juga mendapatkan ruang diskusi untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman mereka dalam mengembangkan usaha.
Dea menambahkan, DPRD Jawa Barat akan terus mendorong pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas program-program kewirausahaan. Dengan begitu, diharapkan lahir wirausaha-wirausaha baru yang berdaya saing dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
















