Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Tertinggi Rp 53 Juta

KOTA BEKASI – Selain tunjangan transportasi, DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 juga mendapatkan tunjangan perumahan.

Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 81 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Nominal tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi ini, besarannya bervariasi. Berikut rinciannya:

Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta

Anggota DPRD: Rp46 juta

Disebutkan dalam pasal 19, tunjangan perumahan itu diberikan setiap bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menanggapi tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi ini.

Menurut Sardi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi telah diatur regulasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Yang jelas, tunjangan perumahan DPRD ini diatur Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Tunjangan ini juga tidak bebas pajak. Ada pajaknya, yaitu PPh 21 dari situ,” ujar Sardi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *