KARAWANG – Saat menggelar kegiatan Reses III masa sidang 2025 di Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH banyak menerima aspirasi dari perangkat desa maupun warga sekitar.
Dari berbagai aspirasi yang disampaikan, ada satu keluhan warga yang menjadi sorotan. Yaitu dimana di desa ini masih ada perumahan yang belum memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seperti rumah ibadah, sarana olahraga hingga tempat bermain anak.
Menyikapi persoalan ini, Dea Eka meminta masyarakat lebih cerdas dan kritis saat akan membeli perumahan. Masyarakat dihimbau tidak membeli perumahan yang belum memiliki fasos-fasum.
“Karena membeli perumahan itu bukan hanya sekedar membeli rumah. Tapi bapak-ibu juga harus mendapatkan haknya yang lain seperti fasilitas tempat ibadah, sekolah, sarana olahraga hingga tempat bermain anak,” tutur Dea Eka.
Dea Eka juga menegaskan, agar ke depan kepala desa tidak mudah memberikan izin pembangunan perumahan, sebelum pihak developer memastikan bisa menyediakan fasos-fasum. Terlebih, lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus disediakan pengembang sebelum memulai membangun perumahan.
“Karena naon, karena ngke nu bakal disalahkeun tetep weh kepala desa (karena apa, karena nanti yang bakal disalahkan tetap kepala desa,” katanya.
Atas persoalan ini juga, Dea Eka meminta Pemkab Karawang khususnya Bapeda segera memanggil dan mengevaluasinsemua pengembang perumahan yang belum memiliki atau belum menyerahkan fasos-fasum.
Karena persoalan ini tentu aspirasi anggota dewan seperti pembangunan infrastruktur belum bisa masuk ke perumahan yang belum diserahterimakan.
“Jadi kendalanya seperti itu ya bapak-ibu, aspirasi dewan belum bisa masuk ke perumahan yang belum serahterima ke pemda. Makanya pihak pemerintahan desa harus agak bawel ke pengembang perumahan,” kata Dea Eka.
Melalui agenda reses ini, Pemdes Tegalsawah juga mengusulkan aspirasi pembangunan GOR atau gedung serbaguna desa yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial-keagamaan, olahraga, hingga acara pernikahan masyarakat.***
















