BANDUNG – Peristiwa ‘tambang maut’ terjadi di kawasan tambang galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Rabu (18/6/2025).
Dua warga, Dani Danara (29) dan Rian Adriani Pamungkas (23) tewas karena tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal yang telah lama dilarang beroperasi.
Peristiwa ini menunjukan bukti bahwa pegelolaan tambang di Jawa Barat harus mendapatkan evaluasi total dari Pemprov Jabar. Demikian kata Anggota Komisi II DPRD Jabar, Dea Eka Rizaldi SH.
Menurutnya, hari ini publik mulai sasar kenapa Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi sangat kerasa terhadap persoalan kerusakan lingkungan, khususnya mengenai keberadaan tambang ilegal.
Karena faktanya, keberadaan tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem. Melainkan juga dapat mengancam nyawa seseorang.
Diketahui, keberadaan tambang ilegal di Cirebon ini sebenarnya sudah ditutup pemerintah setempat. Bahkan kabarnya, Forkopimda telah memasang plang larangan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Namun sayangnya para penambang kedapatan masih membandel melakukan aktivitas penambangan.
“Karena peristiwa ini telah menghilangkan nyawa seseorang, saya minta pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, maka harus diproses hukum,” tegas Dea Eka.***
















