Hari Buruh, Dea Eka Soroti Masih Tingginya Kasus TPPO di Karawang

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Karawang-Purwakarta, Dea Eka Rizaldi SH menyoroti masih tingginya angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang.

Disampaikan Dea Eka, kasus pekerja migran yang sering terjadi di Jabar biasanya seputar persoalan penempatan ilegal, korban TPPO hingga kekerasan dan eksploitasi.

Terakhir tercatat, kasus pekerja migran menimpa warga Cilamaya Wetan-Karawang, Susanti binti Mahfudz yang divonis eksekusi mati karena dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi.

Atas persoalan ini, Dea Eka meminta Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengevaluasi dan lebih memperketat izin agency pekerja migran.

Pasalnya, masih sering terjadi kasus pekerja migran yang tidak sesuai penempatannya di luar negeri.

“Kita juga masih ingat kasus tahun 2019, kasus pekerja migran Dede Ratnasari (38) asal Telagasari yang terlantar di Malaysia, karena ditempatkan sebagai buruh cuci mobil oleh pihak agency, penempatan kerjanya tidak sesuai dengan janji awal,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Dea Eka juga meminta Disnakertrans Karawang untuk lebih gencar sosialisasi ke masyarakat tentang prosedural penempatan pekerja migran yang legal.

Sehingga masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum agency ilegal yang menawarkan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

“Sosialisasi dan edukasinya bisa dilakukan melalui rapat minggon kecamatan maupun desa. Pemahaman ini harus sampai ke masyarakat bawah, agar tidak ada korban lagi,” tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *