JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) telah dibuat tiga menteri untuk menghapuskan sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah.
Yaitu dari mulai pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” tutur Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung
PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.
“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.***