Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Askun: Saya Yakin Akan Ada Tersangka Lain

Karawang, Sejagatnews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.

Penetapan tersangka tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun. Ia menilai proses hukum dalam perkara tersebut masih sangat mungkin berkembang, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.

Menanggapi adanya desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perbankan, Askun meminta PT Bank Tabungan Negara (BTN) tidak perlu bereaksi berlebihan.

Pernyataan itu disampaikan Askun menyikapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa pihak BTN menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.

“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Menurut Askun, pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menyoroti pernyataan yang mengingatkan media agar setiap pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.

Askun menilai wartawan pada dasarnya telah memahami ketentuan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.

“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal ‘cover both side’. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.

Lebih lanjut, Askun mengaku yakin Kejari Karawang akan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia memperkirakan proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” ujar Askun.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut atau diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, proses hukum perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih berjalan di Kejari Karawang. Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Pos terkait