Subang|Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN Ciberes. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A disebut-sebut melakukan penarikan uang secara rutin terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar sekolah.
Oknum guru ASN berinisial A di SDN Ciberes. Diduga melakukan pungli kepada pedagang sekolah dengan dalih pengembalian modal pembangunan warung. Praktik pungli ini disebut sudah berlangsung hampir tiga tahun. SDN Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Subang Jawa Barat.
Oknum guru beralasan pungutan tersebut digunakan untuk mengembalikan modal pribadi yang dikeluarkan saat membangun warung di lingkungan sekolah. Para pedagang dipungut uang harian sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000, meski fasilitas warung sudah berdiri sejak tiga tahun lalu.
Kepala SDN Ciberes membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan awalnya pembangunan warung dilakukan untuk menertibkan pedagang agar lingkungan sekolah terlihat rapi. Karena para pedagang tidak sanggup membangun sendiri, akhirnya diserahkan kepada guru berinisial A.
Namun, meski sudah hampir tiga tahun, pungutan masih terus diberlakukan. “Para pedagang diminta membayar Rp15 ribu per hari. Ada juga yang bayar Rp10 ribu kalau satu lokal penuh. Kalau setengah lokal tetap Rp15 ribu. Katanya untuk mengembalikan modal, tapi sampai sekarang belum berhenti,” keluh salah seorang pedagang.
Para pedagang berharap pungutan itu bisa dihentikan atau setidaknya diturunkan, mengingat waktu yang sudah cukup lama. “Masa sudah hampir tiga tahun uang modal belum balik, kan aneh,” tambahnya.
Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Bahkan, berdasarkan investigasi praktik serupa juga terjadi di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Subang, di mana aset tanah dan bangunan sekolah disewakan untuk kantin dan hasilnya dinikmati segelintir oknum guru.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum guru di SDN Ciberes tersebut.
















