Retribusi Parkir Sudah Diatur Perda, Pungutan Rp5.000 Tuai Pertanyaan

Karawang, Sejagatnews.net – Praktik pungutan parkir yang diduga memberatkan masyarakat dan pekerja serabutan menjadi sorotan di Desa Mulya Sari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Minggu 6/9/2026.

Beredar di WhatsApp grup karcis pungutan parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan sepeda motor setiap kali parkir tersebut disebut dilakukan atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mulya Sari.

Persoalan muncul setelah beredar bukti karcis parkir yang mencantumkan tarif Rp5.000 sekali parkir. Dalam karcis tersebut,

Sementara berdasarkan penelusuran Sejagatnews.net terhadap regulasi Kabupaten Karawang, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 57, Perda tersebut memasukkan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Umum. Sementara Pasal 67 mengatur penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Usaha.

Perda tersebut juga menegaskan pada Pasal 66 bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam lampiran Perda.

Dalam lampiran Perda Nomor 17 Tahun 2023, tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor tercantum Rp1.000 per kali/hari. Sementara untuk tempat khusus parkir di luar badan jalan, tarif sepeda motor tercantum Rp2.000 per kali/hari.

Namun, terdapat pula kategori parkir pada zona tertentu, yang dalam lampiran Perda tersebut untuk sepeda motor tercantum Rp4.000 per kali/hari. Karena itu, penentuan apakah pungutan Rp5.000 tersebut melanggar aturan harus melihat status dan lokasi parkir, siapa penyelenggaranya, serta dasar hukum pengelolaannya.

Hal penting lainnya, Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor sudah tidak berlaku.

Perda Nomor 4 Tahun 2008 tersebut secara resmi dicabut melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan 25 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa materi mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan telah tercantum dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023.

Dengan demikian, persoalan pungutan parkir Rp5.000 di Desa Mulya Sari perlu dilihat secara lebih spesifik, terutama mengenai jenis parkir, lokasi, kewenangan pengelola, dasar penetapan tarif, serta mekanisme penyetoran dan penggunaan uang hasil pungutan.

Tertera di karcis” pengelolaan parkir tersebut dilakukan atas nama BUMDes Desa Mulya Sari.

Hingga berita ini disusun, pihak BUMDes Desa Mulya Sari maupun Pemerintah Desa Mulya Sari belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tarif parkir Rp5.000 tersebut.

Pos terkait