Polemik Wartawan Vs Guru Memanas, Anton Widiatno Tegaskan Tak Langgar Kode Etik

Garut||Polemik yang melibatkan seorang wartawan dan guru di Kabupaten Garut terus menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LBH PGRI Garut, Anton Widiatno, S.H., menyampaikan klarifikasi dan pandangannya terkait perkembangan kasus yang saat ini menjadi sorotan.

Dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026), Anton mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah memberitakan persoalan tersebut.

“Sebelumnya saya minta maaf baru bisa menjawab dan terima kasih atas pemberitaan hari ini. Terkait hal itu, haknya Pak Ridwan dan Pak Budi untuk membuat pernyataan apapun,” ujar Anton.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah berencana mendatangi kantor Budi untuk menanggapi persoalan yang berkembang sekaligus mencari solusi terbaik. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas somasi yang akan disampaikan.

“Tadinya saya akan datang ke kantor Pak Budi untuk menanggapi persoalan ini dan mencari solusi. Kami juga sudah menyiapkan jawaban somasi yang akan kami sampaikan. Namun karena adanya pemberitaan hari ini yang menurut kami menyudutkan, akhirnya kami memutuskan untuk tidak terlebih dahulu datang dan menghadap ke kantornya Pak Budi,” jelasnya.

Anton juga mengaku hingga saat ini belum bertemu langsung dengan Ridwan, meskipun sempat melakukan komunikasi melalui telepon. Menurutnya, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keberadaan kuasa hukum yang mendampingi Ridwan.

“Saya sudah kenal dengan Pak Ridwan jauh sebelum berita ini muncul dan beberapa kali menyelesaikan persoalan lain bersama beliau. Saya juga berterima kasih karena beliau selama ini menjadi rekanan dan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anton menjelaskan bahwa dirinya merupakan advokat yang bernaung di bawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang menurutnya merupakan wadah profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menanggapi tudingan terkait pelanggaran kode etik yang sempat mencuat, Anton menegaskan dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Terkait ada tuduhan tentang kode etik, bagi saya semuanya ada proses dan aturan. Saya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disangkakan. Jadi saya menanggapinya biasa saja dan tetap tenang karena semua ada prosesnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anton juga membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menyangkut persoalan yang dituduhkan kepada klien kami, ada upaya hukum yang sedang kami lakukan. Klien kami tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan,” ujarnya.

Meski demikian, Anton berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik dan mengedepankan musyawarah.

“Persoalan apa sih yang tidak selesai. Solusi terbaik atas persoalan ini adalah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Anton menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra berbagai pihak, termasuk kalangan penegak hukum.

“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang selalu menjadi mitra bagi kami sebagai penegak hukum. Jika ada yang salah, saya mohon maaf kepada semua pihak,” pungkasnya.

Polemik antara wartawan dan guru di Garut ini diharapkan dapat menemukan titik temu melalui dialog dan penyelesaian yang mengedepankan asas kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pos terkait