Pangkalpinang|Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Bangka. Organisasi profesi tersebut mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap salah satu anggotanya, Frendy Primadana, kontributor tvOne Babel.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum karyawan perusahaan tambang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (7/3/2026).
Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pemukulan kepada anggota kami Frendy Primadana alias Dana untuk segera ditangkap. Kasus ini sudah melampaui batas kewajaran, padahal wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Haryanto. Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum perusahaan dan sopir truk di lokasi kejadian.
“Setidaknya ada empat pelanggaran pidana yang kami catat, yakni menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, tindak kekerasan berupa pemukulan, dan ancaman pembunuhan. Semua unsur pidananya sudah jelas. Kami minta polisi segera menangkap para pelaku,” tegasnya.
Haryanto juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
IJTI Babel juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Frendy Primadana bersama dua jurnalis lainnya yang berada di lokasi kejadian.
“Kami akan mem-back up penuh. Kami siapkan penasihat hukum untuk Dana dan rekan-rekan. Supaya ada keadilan dan wartawan tidak lagi diremehkan. Sikap kami tegas, sebagai organisasi tidak ada kata damai,” kata Haryanto yang juga Penanggung Jawab iNews Pangkalpinang.
Insiden bermula ketika Frendy Primadana bersama dua jurnalis lainnya, yakni Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM dan Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM, mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Ketiganya datang untuk memverifikasi informasi terkait dugaan keributan di sekitar area gudang perusahaan yang disebut melibatkan anggota satgas yang dikepung massa.
Namun situasi berubah tegang ketika salah satu wartawan mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang. Sopir truk diduga tidak terima difoto dan meminta agar gambar tersebut dihapus.
Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan kembali terjadi saat truk yang sama keluar dari area gudang dan wartawan kembali mencoba mengambil gambar. Sopir truk diduga turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
Tak hanya itu, sopir truk juga diduga melontarkan ancaman kepada para wartawan. Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir tersebut dengan nada mengancam, seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.
Situasi semakin mencekam ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy Primadana hingga membuatnya terjatuh dari motor.
Dalam situasi tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan di dalam area gudang.
Frendy Primadana mengaku sempat dipaksa membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf karena telah melakukan peliputan di area tersebut. Menurutnya, video itu dibuat dalam kondisi tertekan karena adanya ancaman pembunuhan dari pihak yang berada di lokasi.
“Setelah saya ditarik satpam hingga terjatuh, saya dipukuli sopir truk. Kemudian orang-orang berdatangan dan suasana makin mencekam. Saya bahkan sempat ditendang hingga hidung saya berdarah,” kata Frendy.
Ia menambahkan, dirinya dan rekannya diminta membuat video klarifikasi dengan ancaman akan dibunuh jika menolak. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami membuat video itu. Daripada mati dibunuh,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Frendy mengalami luka di bagian hidung, kepala, dan dada. Ia juga menyebut beberapa barang miliknya hilang setelah insiden tersebut.
Kecaman Organisasi Pers
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Menurutnya, jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Herik juga mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Babel memastikan kasus ini ditangani secara serius. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
















