Karawang|Sejagatnews|Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Klari Hj. Aan Anengsih, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai dusun yang antusias menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat tingkat provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Klari Hj. Aan Anengsih mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan staf desa yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Dea Eka Rizaldi dan berharap kegiatan reses ini dapat membawa solusi atas berbagai persoalan di wilayahnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada warga dari masing-masing dusun untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya secara langsung kepada Ibu Dewan,” ujar Anengsih.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah terkait kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. Menurutnya, Desa Klari mengalami kekurangan gedung sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bahkan hingga saat ini, Desa Klari belum memiliki gedung SMP negeri sendiri.
“Jumlah penduduk kami sekitar 14.000 jiwa. Gedung sekolah yang ada sudah tidak mencukupi. Lahan untuk pembangunan sebenarnya sudah tersedia, yakni aset desa berupa tanah bengkok. Namun kami masih membutuhkan kejelasan regulasi dan dukungan anggaran,” ungkapnya.
Ia juga mengeluhkan kondisi anggaran dana desa yang saat ini mengalami pemangkasan cukup besar. Disebutkan, pada tahap pertama tahun ini dana desa yang diterima tidak mencukupi kebutuhan pembangunam di Desanya, sehingga ruang gerak pembangunan menjadi sangat terbatas.
Selain itu, Kepala Desa Klari turut menyoroti keberadaan 21 pengembang perumahan di wilayahnya yang hingga kini belum melakukan serah terima kepada Pemerintah Daerah. Akibatnya, kawasan tersebut belum dapat tersentuh program aspirasi maupun pembangunan dari pemerintah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dea Eka Rizaldi menjelaskan secara rinci mekanisme dan kewenangan dalam pembangunan sektor pendidikan. Ia menyampaikan bahwa untuk jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau dilihat dari sisi kebijakan, untuk SD dan SMP itu menjadi ranah Kabupaten. Sedangkan SMA dan SMK adalah kewenangan Provinsi. Namun meskipun demikian, sekuat tenaga saya akan mendorong hal ini ke Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Dea. Selasa 24/2/2026.
Ia menambahkan, kebutuhan gedung sekolah memang menjadi perhatian serius, terlebih dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Dari lima SMP yang ada di Kecamatan Klari saat ini, dinilai masih sangat kurang untuk menampung jumlah siswa yang terus bertambah setiap tahunnya.
“Seharusnya ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Dengan jumlah penduduk 14.000 jiwa di Desa Klari, tentu kebutuhan sarana pendidikan harus diprioritaskan,” ujarnya.
Melalui kegiatan Reses II ini, Dea berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan perjuangan dan koordinasi lintas pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Desa Klari.
















