KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). KPK RI diwakili oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI bapak Bahtiar Ujang Purnama.
Kunjungan KPK RI di Kabupaten Karawang dalam rangka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah. Rapat diselenggarakan di Aula Husni Hamid, Kamis 24 Juli 2025 dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa.
Bupati mengatakan, Pemkab Karawang sangat berterima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan materi dan arahan untuk upaya pencegahan korupsi di Karawang.
Bupati berujar, Pemkab selalu berupaya agar segala proses dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Karawang bersih dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jadi arahan KPK ini sangat jelas. Ada banyak rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, upaya Pemkab Karawang dalam pencegahan korupsi cukup baik. Hal ini ditandai dengan skor MCSP Kabupaten Karawang dengan nilai 94,54 di Tahun 2024. Bupati mengatakan, Nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK adalah skor yang diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi.
Semakin tinggi nilai MCP, semakin baik upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemda tersebut. Nilai MCP ini menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Terima kasih saya ucapkan atas ketersediaan KPK RI dalam memberikan arahan kepada jajaran kami,” tandas Bupati.(prokompim)
















