Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak, Asalkan…?

BANDUNG – Menyikapi polemik aksi proses masyarakat Kabupaten Karawang mengenai kondisi jalan rusak provinsi, Anggota DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, SH angkat bicara.

Menurutnya, ecara aturan umum, setiap pemerintah kabupaten/kota tidak berhak mengintervensi atau ikut campur untuk memperbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Tetapi pemkab atau pemkot bisa memperbaiki jalan rusak, meski statusnya merupakan jalan provinsi atau nasional.

Asalkan dengan catatan ada izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk jalan nasional, dan ada izin dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang provinsi melalui PPK 1 Jabar untuk status jalan provinsi.

Pasalnya, perbaikan jalan rusak oleh Pemkab Karawang yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar ini juga pernah dilakukan di daerah lain, yaitu dimana Pemkab Barito Utara memperbaiki jalan rusak yang statusnya merupakan kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Meskipun statusnya jalan provinsi, saya tegaskan Pemkab Karawang tidak perlu ragu untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Asalkan ada koordinasi dengan Dinas Bina Marga Jawa Barat,” tutur Dea Eka.

“Dari pada harus menunggu korban laka-lantas akibat jalan rusak, lebih baik segera diperbaiki saja, jika memang tidak mengganggu pos anggaran pembangunan infrastruktur lainnya,” tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan