Karawang |Aktivitas sejumlah perusahaan di atas lahan bekas PT Beesco Indonesia di Jalan Raya Karawang-Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut diketahui merupakan lokasi bekas pabrik PT Beesco Indonesia yang disebut telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat sejumlah aktivitas usaha di kawasan tersebut. Sedikitnya empat perusahaan disebut beroperasi, yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang disebut digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang digunakan sebagai gudang biji plastik.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status penggunaan lahan, perizinan kegiatan usaha, hingga kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan yang sebelumnya melekat pada kawasan tersebut.
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., mengatakan PT Beesco telah menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak 2023.
“Saya sendiri menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, keberadaan nama PT Beesco yang masih terpampang pada bangunan bekas pabrik tidak dapat dijadikan dasar bahwa perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas produksi.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa lahan bekas PT Beesco tersebut akan dijual. Sementara terkait kabar bahwa lahan kemudian digunakan atau disewakan kepada sejumlah perusahaan, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti proses dan dasar perizinannya.
Asep yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan mempertanyakan apabila benar terjadi perubahan pemanfaatan lahan dari kegiatan pabrikasi menjadi pergudangan.
Menurutnya, perubahan fungsi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang yang berlaku.
“Kalau ada aktivitas perusahaan di sana, harus dipastikan terlebih dahulu perizinannya. Karena informasi yang saya ketahui, site plan sebelumnya merupakan pabrikasi, bukan pergudangan,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya melihat keberadaan aktivitas usaha, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan izin yang menjadi dasar operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan.
“Harusnya dipastikan dulu apakah sudah ada perubahan site plan atau izin lainnya sebelum kegiatan operasional berjalan. Pertanyaannya, pemerintah daerah mengetahui atau tidak adanya perubahan fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan di sana,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Asep mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu.
Menurutnya, inspeksi diperlukan untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Saya minta kepada bupati untuk menurunkan tim gabungan melakukan sidak. Ini penting untuk memastikan apakah seluruh perizinannya sudah sesuai atau belum,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa aktivitas usaha di kawasan tersebut berjalan tanpa pengawasan.
“Jangan sampai kemudian muncul anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan, PT Beesco sudah tutup sejak 2023,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, Asep meminta pemerintah memastikan keberadaan aktivitas pergudangan maupun perusahaan lainnya memberikan kontribusi terhadap daerah, termasuk dari sisi kewajiban perpajakan dan penerimaan daerah sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada perubahan fungsi menjadi gudang, harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi aktivitas pergudangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Ia juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan keberadaan tenaga kerja asing (TKA), instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian turut melakukan verifikasi sesuai aturan.
“Kalau memang ada TKA, tentu status dan dokumennya juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status kepemilikan atau penyewaan lahan, dasar perubahan fungsi bangunan, serta kelengkapan perizinan keempat perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang.





