BANDUNG – Terkait permohonan maaf Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, yang baru-baru ini membawa dua anaknya beserta istrinya ke kantor dinasnya di Ngamprah, Bandung Barat, Anggota DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi ikut angkat bicara.
Menurut Dea Eka, secara umum ASN tidak dilarang membawa anak ke kantor. Tetapi tentu perlu memperhatikan beberapa hal, agar aktivitas pekerjaan di kantor tidak terganggu.
Disampaikannya, beberapa kepala daerah bahkan mendukung kebijakan ini, terutama bagi ASN perempuan, sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak. Namun, penting untuk memastikan bahwa membawa anak tidak mengganggu kinerja dan operasional kantor serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Ya selama tidak ada aturan khusus di kantor yang melarang membawa anak, berarti ya boleh-boleh saja. Kan pak gubernur juga tidak mempermasalahkan,” tutur Dea Eka.
Ditambahkannya, ASN membawa anak ke kantor sebaiknya ada izin terlebih dahulu dari atasan. Dan ASN bersangkutan juga harus mempertimbangkan kondisi anak, apakah anak akan merasa nyaman dan tidak rewel di kantor.
“Intinya secara umum tidak ada aturan yang melarang. Selama tidak mengganggu pekerjaan kantor, ya boleh-boleh saja,” tandasnya.***
















