BPD Terpilih Aktif sebagai PSM dan Kader Posyandu, Bolehkah Rangkap Jabatan?

Karawang|| Dugaan adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang masih aktif sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) maupun kader Posyandu, menjadi perhatian dalam proses pengisian keanggotaan BPD.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah status sebagai PSM, kader Posyandu, atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya dapat dirangkap dengan keanggotaan BPD.

Pengamat politik dan kebijakan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., mengatakan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pria yang akrab disapa Askun tersebut, ketentuan terbaru mengenai BPD di Kabupaten Karawang mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mulai berlaku pada 19 Mei 2026 dan mencabut Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017.

“Dalam ketentuan tersebut, status sebagai PSM tidak serta-merta membuat seseorang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota BPD,” ujar Askun. Sabtu 5/9/2026

Hal serupa berlaku bagi kader atau anggota Posyandu. Menurutnya, status tersebut tidak otomatis menyebabkan seseorang gugur sebagai calon anggota BPD.

Namun, persoalan dapat berbeda apabila seseorang memiliki jabatan tertentu yang secara tegas dilarang dirangkap dengan keanggotaan BPD.

“Karena itu, perlu dibedakan antara boleh mencalonkan diri dengan boleh tetap memegang jabatan setelah terpilih menjadi anggota BPD,” katanya.

Askun menjelaskan, khusus untuk kader Posyandu, perlu dilihat terlebih dahulu kedudukan yang bersangkutan. Apakah hanya berstatus sebagai kader atau anggota, atau memiliki jabatan sebagai pengurus dengan kedudukan tertentu yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Sementara itu, jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan BPD. Larangan juga dapat berlaku terhadap jabatan lain apabila secara tegas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, seseorang yang masih aktif sebagai PSM atau kader Posyandu tidak dapat langsung dinyatakan gugur hanya berdasarkan status tersebut. Harus dilihat terlebih dahulu ketentuan mengenai persyaratan calon dan larangan rangkap jabatan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Askun, persoalan menjadi lebih serius apabila seseorang telah terpilih sebagai anggota BPD tetapi tetap mempertahankan jabatan yang memang dilarang untuk dirangkap.

“Dalam kondisi tersebut, statusnya sebagai anggota BPD dapat dipersoalkan karena berkaitan dengan pemenuhan syarat dan ketentuan pemberhentian anggota BPD,” tambahnya.

Karena itu, apabila masyarakat menemukan dugaan adanya calon atau anggota BPD yang merangkap jabatan, panitia pengisian BPD dan pemerintah desa dapat diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memastikan apakah jabatan yang dirangkap benar-benar masuk dalam kategori jabatan yang dilarang atau hanya merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai BPD.

Askun menegaskan, PSM aktif dan kader Posyandu tidak otomatis dilarang menjadi calon anggota BPD. Namun, untuk jabatan pengurus tertentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kedudukan dan aturan yang mengaturnya.

“Jadi, kepastian mengenai status seorang calon atau anggota BPD harus didasarkan pada Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan semata-mata berdasarkan status atau jabatan yang disandang calon tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait