Polisi Sita 1.215 Butir Tramadol dari Tangan Pengedar

Karawang||Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus peredaran obat keras ilegal.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRM (27) yang diduga berperan sebagai penjual obat keras golongan G jenis Tramadol.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Rengasdengklok.

“Benar, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial RRM di sebuah rumah di Desa Rengasdengklok Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.50 WIB,” ujar Ipda Cep Wildan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.215 butir pil Tramadol yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu pak plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas obat sebelum dijual kepada konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi obat keras tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku terakhir kali mengonsumsi Tramadol sehari sebelum penangkapan.

“Pelaku mengakui masih mengonsumsi Tramadol dan terakhir menggunakan obat tersebut pada Kamis (18/6/2026). Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran Tramadol tersebut.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Pos terkait