Pangkalpinang||Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Herik menegaskan bahwa jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegas Herik dalam keterangannya. Senin 9/3/2026.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga harus dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain mengecam aksi tersebut, Herik juga mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Babel memastikan kasus ini ditangani secara serius. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
IJTI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
















