Kades Sumur Kondang di Laporkan” ke Kejari Karawang

Karawang||Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, S A dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM).

Laporan tersebut dilayangkan oleh LBH LASKAR NKRI, Dr. Gary Gagarin Akbar, Ia menilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tindakan yang dilakukan oleh kepala desa beserta perangkatnya.

Gary menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat terjadi pergantian vendor pengelolaan limbah di PT MIM.

Menurutnya, kepala desa diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan perusahaan dengan mengirimkan sejumlah surat yang meminta agar perusahaan tidak bekerja sama dengan vendor mana pun tanpa rekomendasi dari pemerintah desa.

“Ketika terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kades Sumur kondang tidak terima. Kemudian mengirimkan beberapa surat ke perusahaan yang menyatakan tidak boleh melakukan kerja sama dengan vendor manapun apabila tidak memiliki rekomendasi dari desa,” ujar Gary usai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Karawang. Rabu 29/4/2026

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah seharusnya dilakukan secara profesional melalui mekanisme business to business (B2B) antara perusahaan dengan pihak vendor, tanpa campur tangan pemerintah desa.

Menurut Gary, rekomendasi dari pemerintah desa bukanlah syarat wajib dalam kerja sama bisnis perusahaan dengan pihak ketiga.

“Secara hukum rekomendasi itu tidak wajib. Jadi pemahaman seperti itu sangat keliru, karena hubungan pemerintah desa dengan perusahaan hanya sebatas urusan kewilayahan,” katanya.

Tak hanya itu, Gary juga mengungkap dugaan lain, yakni adanya permintaan sewa jalan sebesar Rp200 juta per tahun kepada perusahaan oleh kepala desa dan perangkatnya. Padahal, kata dia, jalan yang dimaksud diduga merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Mereka meminta sewa jalan Rp200 juta per tahun. Padahal kami mempertanyakan status jalan itu milik siapa, karena setahu kami itu jalan umum. Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, mereka tidak bisa membuktikannya,” ungkapnya.

Gary menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi karena pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan meminta sejumlah uang kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pejabat negara atau pejabat pemerintahan tidak boleh meminta sejumlah uang, barang, atau bentuk lain kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia pun meminta Kejari Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat membuat perusahaan merasa tidak nyaman dan berpotensi hengkang dari Karawang.

Selain melapor ke Kejari, Gary juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya.

“Kami minta Pak Bupati melalui Inspektorat dan DPMD mengecek langsung persoalan ini. Kalau memang terbukti, kami minta diberikan sanksi tegas,” katanya.

Gary menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.

“Kami melaporkan kepala desa dan perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami yakin ada pihak lain yang juga terlibat dalam proses ini,” pungkasnya.

Pos terkait