Ketidakjelasan Dasar Hukum Pajak PT VSM Dinilai Bisa Permalukan Bupati Karawang

Karawang|| Polemik setoran pajak sebesar Rp1,15 miliar dari PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menuai sorotan. Praktisi hukum sekaligus pemerhati pemerintahan, Asep Agustian atau akrab disapa Askun, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum dan regulasi.

Askun menyoroti kejelasan dasar hukum atas pungutan pajak PT VSM yang disebut berasal dari aktivitas cut and fill atau galian tanah. Ia mempertanyakan apakah aktivitas itu tergolong pertambangan galian C atau sekadar pemanfaatan tanah biasa.

Kasus ini melibatkan PT VSM sebagai pihak yang menyetor pajak, Pemkab Karawang sebagai penerima, DPRD Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta otoritas kementerian/ESDM yang dinilai berwenang memberi kejelasan, Sabtu 27/9/2025.

Menurut Askun, ketidakjelasan kategori aktivitas (apakah galian C atau sekadar cut and fill) membuat pungutan pajak rawan diperdebatkan. Jika tidak diluruskan, polemik ini bisa memunculkan spekulasi liar, mempermalukan bupati, dan menurunkan kepercayaan publik.

Askun mendesak DPRD Karawang dan Bagian Hukum Pemkab untuk tidak berdiam diri. Ia menilai kedua instrumen tersebut lamban merespons, padahal seharusnya cepat memberi klarifikasi dan solusi hukum. Ia bahkan menantang bagian hukum untuk berdiskusi terbuka, mengaudit anggaran sosialisasi hukum, hingga melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara demi kepastian hukum.

Asal usul pajak ini harus jelas, jangan sampai dibiarkan liar. DPRD dan bagian hukum Pemkab jangan diam. Kalau merasa benar, ayo duduk bareng, jangan hanya menghakimi di belakang meja,” tegas Askun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan