Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2023, Dea Eka Singgung TPA yang Masih Gunakan Sistem Open Dumping

KARAWANG – Dalam kesempatan agenda sosialisasi Perda Jawa Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH menyinggung soal pengelolaan sampah di TPA Jalupang Karawang dan TPA Cisolok Purwakarta yang masih menggunakan sistem open dumping.

Dea Eka menyampaikan, karena alasan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan, sekitar 21 TPA di Jawa Barat telah dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Termasuk diantaranya TPA Jalupang Karawang dan TPA Cisolok Purwakarta.

Menurutnya, DPRD Jabar khususnya Komisi II tengah ‘concern’ mengawal kebijakan Pemprov Jabar untuk mengevaluasi semua pengelolaan TPA di Jawa Barat. Keseriusan ini dibuktikan dengan menjadikan TPA Cimenteng Sukabumi sebagai pilot project pengelolaan TPA di Jabar dengan memanfaatkan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Yaitu sistem mengolah sampah yang semula hanya dibuang dan ditimbun, menjadi bahan bakar alternatif berbentuk briket atau serpihan yang memiliki nilai kalor tinggi.

“Pilet project TPA Cimenteng sendiri baru dimulai Juli 2025 kemarin. Jika ini berhasil, maka akan diterapkan di semua TPA yang ada di Jawa Barat,” tutur Dea Eka Rizaldi SH, Jumat (8/7/2025).

Khusus TPA Jalupang Karawang, Dea Eka mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang akan merubah sistem open dumping menjadi sistem controlled landfill. Yaitu sistem pengelolaan sampah yang memakai alat berat untuk meratakan dan memadatkan sampah.

Sehingga sampah yang dipadatkan menjadi sebuah sel, lalu dilapisi dengan tanah setiap lima hari atau seminggu sekali. Tujuan pelapisan ini adalah mengurangi bau, menekan perkembangbiakan lalat, serta meminimalkan keluarnya gas metana.

Namun demikian politisi Partai Gerindra ini menegaskan agar Pemkab Karawang tidak hanya menggunakan sistem controlled landfill yang hanya mampu mengurangi tumpukan sampah dan mengurangi bau tak sedap sampah di TPA Jalupang.

Melainkan harus mencoba sistem RDF yang bisa mengelola sampah menjadi bahan nilai ekonomis.

“Saya pikir sistem RDF juga bisa diterapkan di TPA Jalupang. Tinggal nanti bagaimana pengelolaanya, apakah akan dikelola sendiri oleh DLHK Karawang atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tandas Dea Eka.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan