Karawang||Perubahan status dari Polres menjadi Polresta seharusnya membawa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di gerbang Mapolresta Karawang justru menuai kritik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kepolisian. Pasalnya, pengunjung disebut harus memarkirkan kendaraannya di luar area Mapolresta dengan biaya parkir.
Kritik itu disampaikan Askun pada Kamis (22/10/2026). Ia mempertanyakan urgensi penerapan palang pembatas tersebut jika dampaknya justru menambah kerepotan masyarakat.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” tutur Askun.
Askun menegaskan, peningkatan status kelembagaan kepolisian semestinya diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan publik, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.
Menurutnya, kebijakan yang justru membatasi akses kendaraan masyarakat perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas kantor kepolisian lebih mengutamakan kepentingan internal dibandingkan kebutuhan warga.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” katanya.
Ia juga menyoroti pembagian akses parkir di lingkungan Mapolresta Karawang. Askun menyebut area parkir di dalam kompleks diperuntukkan bagi kendaraan anggota kepolisian, sedangkan masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar dengan biaya tertentu.
“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan kemudahan akses, Askun juga menyoroti keberadaan lokasi parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang.
Ia mengaku akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, informasi mengenai status pengelolaan parkir, mekanisme pemungutan, serta kontribusi pendapatannya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tegasnya.
Meski demikian, kepastian mengenai status pengelolaan dan kontribusi parkir tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan apabila kebijakan itu dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa kantor polisi merupakan institusi pelayanan publik yang semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan hambatan yang tidak diperlukan.
Askun juga mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat pelayanan Polri yang mengedepankan kedekatan dan hubungan humanis dengan masyarakat.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.
Kritik PERADI Karawang ini menjadi sorotan terhadap pentingnya evaluasi kebijakan akses dan parkir di lingkungan kantor kepolisian. Penjelasan dari pihak Polresta Karawang mengenai tujuan penerapan barrier gate, pengaturan parkir pengunjung, serta mekanisme pengelolaan parkir berbayar diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Publik kini menanti penjelasan pihak Polresta Karawang: apakah penerapan palang pembatas tersebut merupakan bagian dari pengamanan dan penataan akses, atau masih ada kebijakan yang perlu dibenahi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat?





