KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) Karawang mendeklarasikan gerakan masyarakat siaga atasi aktivitas transaksi ilegal (Gema Sakti).
Deklarasi Gema Sakti ini menjadi upaya bersama antara pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE, transaksi ilegal bisa meliputi investasi bodong, pinjaman ilegal, penipuan online, judi online dan bentuk-bentuk scam atau penipuan lainnya.
“Apalagi kemarin ada kabar kalau Polda melakukan penggerebekan di Karawang yang diduga menjadi markas judi online. Ini bahaya. Makanya perlu ada gerakan yang khusus edukasi transaksi ilegal,” kata Bupati
Menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, diharapkan Gema Sakti ini bisa mencegah banyak tindakan scam atau penipuan yang merugikan masyarakat melalui transaksi digital ataupun sejenisnya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada ibu-ibu PKK Kabupaten Karawang yang telah mendukung penuh gerakan ini. Saya percaya, ibu-ibu PKK adalah sosok yang militan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait transaksi ilegal,” tandas Bupati.**
















