Askun Desak Evaluasi Kabid SDA PUPR Karawang: “Kalau Tak Mampu, Lebih Baik Mundur

Karawang|| Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp880 juta yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 ini dinilai bermasalah dalam aspek teknis dan pengawasan oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.

Proyek pemasangan U-Ditch yang dikerjakan oleh CV. Madu Segara melalui Kontrak Nomor : 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025, sepanjang 507 meter dengan spesifikasi U-Ditch berukuran 0,60 x 0,60 meter, diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan.

Fakta di lapangan memperlihatkan pekerjaan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan berlumpur tanpa dilakukan pengeringan maupun persiapan lantai kerja yang sesuai prosedur.

Kritik keras datang dari Asep Agustian, SH., MH., pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, yang menilai proyek tersebut menunjukkan kelalaian sistemik di tubuh Bidang SDA Dinas PUPR Karawang yang dipimpin oleh Dr. Aries.

Sorotan publik mencuat usai pantauan langsung dan temuan di lapangan mengenai buruknya kualitas pengerjaan proyek tersebut. Senin 10/11/2025.

Proyek dinilai bermasalah karena pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis dan lemahnya pengawasan dari pihak dinas. Askun menyebut hal ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap uang rakyat” dan menuding adanya pembiaran oleh pejabat teknis.

“Kalau Kabid SDA Dr. Aries membanggakan era bersih, faktanya pekerjaan seperti ini mencoreng semua klaim itu,” tegas Askun.

Ia juga menilai Bidang SDA di bawah kepemimpinan Dr. Aries hanya kuat dalam teori, tetapi lemah dalam implementasi dan pengawasan di lapangan.

“Kalau tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur. Jangan korbankan anggaran rakyat hanya demi formalitas proyek,” tambahnya.

Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Bidang SDA Dinas PUPR dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, serta unit Tipikor agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Uang rakyat bukan bahan percobaan. Jika ada unsur pembiaran atau kongkalikong dengan kontraktor, maka harus ditindak tegas,” ujar Askun.

Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta klarifikasi di lokasi, mandor proyek memilih bungkam, pelaksana tidak tampak di tempat, dan pihak Dinas PUPR Karawang hanya memberi tanggapan singkat:

“Akan kami coba hubungi rekanan.”

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan