Rekonstruksi Jalan Diduga Gunakan Beton Bekas Coran, Warga Pertanyakan Legalitas Material

KARAWANG – Proyek rekonstruksi jalan Lamaran–Pasirkaliki, menghubungkan Kecamatan Karawang Timur dan Rawamerta, menuai sorotan publik. Pengerjaan jalan tersebut diduga menggunakan material berupa limbah bongkaran beton coran yang tidak terpakai, yang secara teknis termasuk dalam kategori limbah konstruksi.

Rekonstruksi ini berlangsung di ruas jalan Lamaran–Pasirkaliki, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Proyek mulai dikerjakan sejak awal Juli 2025 dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan lapisan dasar.

Proyek yang bernilai hampir Rp1 miliar ini didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Namun, sejumlah warga yang melintas di lokasi merasa heran dan mempertanyakan legalitas penggunaan beton bekas sebagai bahan pengeras jalan.

“Saya juga mempertanyakan, apakah material seperti itu diperbolehkan? Seharusnya ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar DD, salah seorang warga, saat dimintai keterangan oleh Sejagatnews. Keresahan muncul karena hingga saat ini belum ada informasi teknis resmi yang menjelaskan metode maupun izin pemanfaatan limbah coran tersebut.

Dari pantauan di lapangan, material berupa potongan beton bekas terlihat disusun dan dipadatkan sebagai dasar jalan. Padahal, menurut ketentuan, pemanfaatan limbah konstruksi harus melalui uji kelayakan teknis serta mendapatkan izin dari instansi berwenang seperti Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, hanya menyampaikan, “Coba nanti saya konfirmasi dulu Bidang Jalan,” tulisnya, Rabu (23/7/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Karawang terkait penggunaan material tersebut. Warga berharap proyek dapat ditinjau ulang agar sesuai dengan standar teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan