Federasi Buruh Kerakyatan Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan NSS Group

Karawang|Federasi Buruh Kerakyatan menyoroti dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan NSS Group. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Federasi Buruh Kerakyatan, Sarifudin, dalam proses mediasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan, Selasa (12/5/2026).

Dalam keterangannya, Sarifudin menyebut pihak serikat mendesak perusahaan agar segera memperbaiki sejumlah persoalan yang dinilai merugikan para pekerja. Tuntutan utama yang disampaikan yakni perubahan status pekerja magang menjadi karyawan tetap bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja dan ketentuan perusahaan.

Selain itu, serikat pekerja juga meminta NSS Group menghentikan dugaan pemotongan upah secara ilegal serta menyesuaikan jam kerja karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pekerja harus mendapatkan hak normatifnya secara penuh. Jangan sampai ada pemotongan upah yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Sarifudin Selasa 12/5/2026

Federasi Buruh Kerakyatan juga menyoroti belum optimalnya perlindungan sosial bagi pekerja. Perusahaan didesak segera mendaftarkan seluruh pekerja ke program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pihak serikat menilai kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan masih mengalami hambatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam mediasi itu juga muncul dugaan adanya tindakan kriminalitas normatif, di antaranya pemotongan gaji terhadap pekerja yang sakit serta tidak adanya transparansi pembayaran upah karena perusahaan disebut tidak memberikan slip gaji kepada pekerja.

Menurut Sarifudin, apabila mediasi ketiga nantinya tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka organisasi buruh akan menempuh jalur hukum pidana.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah pidana dan melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI jika perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan pekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak NSS Group terkait tudingan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Pos terkait